BAPEPAM |
|
Sesuai dengan kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal maka Bapepam merupakan lembaga yang berwenang untuk membuat berbagai peraturan serta panduan yang secara yuridis merupakan produk hukum pasar modal. Oleh sebab itu fungsi sebagai "law maker" inilah yang menyebabkan Bapepam akan terus menerus membuat berbagai peraturan yang mengatur sistem dan mekanisme dari industri pasar modal. Sampai saat ini, Bapepem melalui surat keputusan Ketua Bapepam telah menghasilkan lebih dari 140 keputusan yang meliputi ketentuan tentang Self Regulatory Organization ( SRO ), Penawaran Umum, Reksadana, Emiten, Perusahaan Efek, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, Keterbukaan Informasi, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Penawaran Tender dan ketentuan-ketentuan lainnya yang secara teknis menciptakan landasan dasar dari sebuah industri yang wajar, efesien dan transparan.Sebagai badan yang berfungsi dalam pembentukan hukum, maka Bapepam dituntut untuk dapat memahami serta mengikuti berbagai panduan dan praktek internasional yang biasanya dilakukan oleh lembaga-lembaga pengawas pasar modal lainnya. Sebagai salah satu sumber hukum internasional, maka Bapepam berkewajiban untuk mengikuti panduan dan format universal yang dikeluarkan oleh International Organization Securities Commission ( IOSCO ). Sumber hukum yang dibuat oleh IOSCO bersifat multilateral dan universal sehingga pernyataan dan ketentuan tentang bagaimana seharus hubungan antara Bapepam dan lembaga-lembaga lainya di pasar modal.
Sedangkan aspek penting dalam peranan Bapepam adalah berhubungan dengan penegakan hukum di pasar modal. Tujuan dari pada penegakan hukum itu sendiri adalah agar mekanisme pasar memberikan perlindungan yang optimal kepada kepentingan investor. Pasar harus dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan penegakan aspek kewajaran ( fairness ), efesiensi ( efeciency ) dan keterbukaan atau transparansi ( disclosure ). Untuk dapat menjalankan tujuan tersebut maka undang undang memberikan hak untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan di pasar modal. Oleh sebab itu Bapepam telah memiliki biro yang disebut dengan Biro Pemeriksaan dan Penyidikan yang mana tugas dari pada biro tersebut adalah menjadi penegak hukum yang secara jujur, independen dan konsisten dalam menjalankan tugasnya. Setiap langkah dan sikap yang berhubungan dengan penegakan hukum di pasar modal, akan dapat memberikan keamanan kepada investor dalam melakukan transaksi di pasar modal.
Dedicated link from Indonesian Capital Market Links For Information Purposes Only |
[ Power by Law ] [ Organization Structure ] [ Law Maker & Enforcement ] [ History ] [ Who & Who Chairman ]
[ Links to Other Securities Commission ] [ Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ]
[ Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 ] [ Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 1995 ]
[ Jakarta Stock Exchange ] [ Surabaya Stock Exchange ] [ Indonesian Clearing Guarantee Corporation ]
[ Indonesian Central Securities Depository] [ Indonesian Commodity and Financial Futures Market ]