LAW SITE OF INDONESIAN MARKET REGULATOR
History

 
PERIODE
Hindia Belanda
Pada zaman penjajahan Belanda, pasar modal merupakan sarana yang dipergunakan oleh perusahaan perkebunan Belanda untuk mendapatkan dana dengan cara menerbitkan saham-saham dan obligasi yang tercatat di pasar modal Batavia. Didalam periode ini maka fungsi dan peranan dari lembaga pengawas pasar modal dilakukan oleh pemerintahan Belanda.
PERIODE
Kemerdekaan
Pada saat era kemerdekaan keadaan pasar modal Indonesia tidak memiliki aktifitas sehingga pada saat itu, otomatis fungsi pasar modal tidak ada.
PERIODE
Pra Orde Baru
Periode pra orde baru adalah periode dimana ekonomi Indonesia sedang menghadapi krisis ekonomi, dimana upaya untuk mengaktifkan pasar modal telah dilakukan yaitu dengan mengeluarkan Undang Undang No.15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang Undang Darurat tentang Bursa ( Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 79 ) sebagai Undanga Undang ( Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67)
PERIODE
Awal Orde Baru
Pemerintah Indonesia era orde baru telah mencoba untuk mengaktifkan kembali pasar modal, namun sistem dan mekanisme yang ada masih belum memberikan dorongan yang penuh terhadap berlangsung pasar yang lebih liberal dan terbuka.
PERIODE
1988-1990
Didalam era ini angin segar tentang deregulasi dan debirokratisasi merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mendorong perkembangan positif ekonomi Indonesia.Sehingga saat itu pemerintah banyak mengeluarkan berbagai paket-paket deregulasi yang diantaranya memberikan insentif bagi berkembangnya pasar modal Indonesia.
PERIODE
1990-1995
"Booming" pasar modal Indonesia telah mencatat masa gemilang diawal tahun 1990, dimana kesuksesan Marzuki Usman yang mempopulerkan pasar modal dengan sukses, sehingga kegandrungan orang untuk membeli saham diibaratkan masa dimana sedang kasmarannya setiap pihak untuk membeli saham. Antrian panjang para investor yang masih pemula terlihat disetiap emiten yang sedang melakukan penawaran. Periode ini juga dapat dikatakan sebagai era konsolidasi dan rekonstruksi sistem dan industri pasar modal moderen. Pemerintah melakukan langkah yang tepat dengan menswastanisasikan bursa efek yang sebelummnya dipegang oleh Badan Pelaksana Pasar Modal, namun setelah itu menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
PERIODE
1995 -1997
Lahirnya Undang Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang disahkan serta diundangkan pada tanggal 10 Nopember 1995 adalah era berlakunya ketentuan hukum pasar modal yang lebih moderen. Sehingga pada masa ini Bapepam telah mengeluarkan berbagai peraturan yang merupakan landasan praktis dan menjadi guide untuk menjalankan arah industri pasar modal Indonesia. Lahirnya blue print pasar modal dan berkembangnya Reksadana sebagai instrumen yang dapat menjadi sarana investasi murah. Kapitalisasi pasar modal dipertengahan tahun 1997 sebelum krisis moneter pernah mencapai lebih dari Rp.250 triyun dan masa keemasan ini juga mencatat adanya berbagai privatisasi yang dilakukan oleh pemerintah atas BUMN diantaranya adalah PT.TELKOM, BANK BNI, PT.TIMAH dan PT.ANEKA TAMBANG.
PERIODE
1997-Sampai Sekarang
Krisis moneter telah menghancurkan sendi-sendi ekonomi Indonesia, dimana pasar modal turut mengalami dampak negatif, sehingga indeks harga saham pernah melorot hampir dibawah ambang psikologis, yaitu 200 point.

[ Home ] [ Directory of Regulation ] [ New Regulations ] [ Insider Online ] [ Indolegal News ] [ Indonesian Legal Sources ]
[ Indonesian Capital Market Links ] [ Indonesian Law Reform Site ]