Download Legal Doc

 

 

Undang-Undang No:8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Securities Act No: Year 1995;

Peraturan Pemerintah No:45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaran Kegiatan di Bidang Pasar Modal;

Peraturan Pemerintah No:46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan Dibidang Pasar Modal;

 

Direktori tentang peraturan-peraturan yang menjadi landasan dari pada kewenangan lembaga pengawas pasar modal dan perdagangan komoditi berjangka terbagi adalah sebagai berikut :

  • Regulasi Pasar Modal (Regulation in Indonesian Capital Market); Sebagai landasan yuridis kegiatan yang berlangsung dipasar modal didasarkan kepada undang-undang dan peraturan pelaksanaanya serta Keputusan Ketua Bapepam yang terdiri dari kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur tentang :
    • Bursa Efek, Lembaga Kliring & Penjaminan (LKP),Lembaga Penyimpanan Penyelesaian (LPP);
    • Reksadana;
    • Perusahaan Efek;
    • Lembaga & Profesi Penunjang;
    • Wakil Perusahan Efek;
    • Prilaku Yang Dilarang;
    • Keterbukaan Informasi;
    • Pernyataan Pendaftaran (Registration Statement);
    • Prospektus;
    • Jenis dan Penawaran Saham Baru;
    • Penawaran Tender;
  •  

  • Regulasi tentang Perdagangan Berjangka (Regulations in Commodity Future Market); Sebagai landasan

 

 

 

[ Home ] [ Reguk