This site is maintained by Indra Safitri, Sr.Partner of Safitri,Motik& Tim'S and his staff.

Email : [email protected]

 

Jakarta, 24 Mei 1999

Dalam rangka pembenahan sistem perekonomian di Indonesia maka akan didirikan lembaga yang secara khusus menjalankan fungsi pengawasan independen terhadap sektor perbankan dan kegiatan keuangan lainnya. Lembaga tersebut adalah Lembaga Independen Pengawasan Jasa Keuangan yang akan didirikan sebelum tahun 2000 ini.Sehubungan dengan rencana pemerintah tersebut maka akibat pendirian lembaga tersebut akan berdampak terhadap perubahan terhadap keberadaan Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam), mengingat pemerintah juga akan menempatkan pasar modal dibawah pengawasan lembaga tersebut.

Undang Undang No:8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menempatkan Bapepam dibawah pengawasan dan tanggung jawab Menteri Keuangan dengan berdirinya lembaga tersebut maka perubahan atas isi undang-undang dan berbagai peraturan pelaksanaanya akan mengalami perubahan. Sektor perekonomian lainnya yang akan termasuk kedalam pengawasan lembaga independen tersebut, diantaranya adalah Bursa Komoditi Berjangka.

Indra Safitri