Jakarta,
24 Mei 1999
Dalam
rangka pembenahan sistem perekonomian di Indonesia maka akan didirikan
lembaga yang secara khusus menjalankan fungsi pengawasan independen
terhadap sektor perbankan dan kegiatan keuangan lainnya. Lembaga tersebut
adalah Lembaga Independen Pengawasan Jasa Keuangan yang akan didirikan
sebelum tahun 2000 ini.Sehubungan dengan rencana pemerintah tersebut
maka akibat pendirian lembaga tersebut akan berdampak terhadap perubahan
terhadap keberadaan Badan Pengawas Pasar Modal ( Bapepam), mengingat
pemerintah juga akan menempatkan pasar modal dibawah pengawasan lembaga
tersebut.
Undang
Undang No:8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menempatkan Bapepam dibawah
pengawasan dan tanggung jawab Menteri Keuangan dengan berdirinya lembaga
tersebut maka perubahan atas isi undang-undang dan berbagai peraturan
pelaksanaanya akan mengalami perubahan. Sektor perekonomian lainnya
yang akan termasuk kedalam pengawasan lembaga independen tersebut, diantaranya
adalah Bursa Komoditi Berjangka.
Indra
Safitri